Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, Maret 24, 2014

Bahnasa, Makam dan Tanah Kelahiran 7 Muslimah yang Menyamar dalam Penaklukan Mesir

Rombongan Rihlah Bahnasa 23 Maret 2014 (pukul 11:00) berpose depan pohon Sayyidah Maryam di Bahnasa, Minya- Mesir.

          Setelah hampir membeku di Gami', 23 Maret 01:30, akhirnya bisa bernafas lega. Bis jemputan yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Ibu-ibu yang tadinya gelisah di pojok Masjid Gami' sambil menggendong bayinya akhirnya tentram. Mata-mata yang mulai melesu kini berbinar. Janjian selarut ini bukan hanya terancam kedinginan, tapi juga masalah keamanan. Tapi untuk sesuatu yang 'dicita-citakan', memang kadang harus berkorban hehe.

Dengan diawali doa, 01:50, Bis bertolak. Perjalanan rihlah yang biasanya diisi hiburan, kali ini hanya diisi istirahat. Mengingat esok hari kita akan melakukan perjalanan panjang.

Tepat jam 6 pagi, akhirnya kami memasuki wilayah Bahnasa. Tidak jauh dari perbatasan ini, di sebelah kanan jalan, langsung 'dijemput' ribuan kuburan Sahabat.

Tahun 642  (3 tahun setelah "Fath Misr" oleh Panglima Amr bin Ash) tanah ini menjadi saksi peperangan Sahabat yang dipimpin Khalid bin Walid melawan pasukan Romawi.

Daerah ini memang tidak terlalu luas. Berselang beberapa menit akhirnya tiba di sebuah Masjid. Sidi Ali Al-Jamam, begitu penduduk setempat menamai Masjid ini. Beliau sendiri adalah Qadli Bahnasa. 




Peta Masjid 'Ali Al-Jammam (Qadi Bahnasa)


Peta 7 Makam Perempuan yang Menyamar jadi laki-laki (sekitar satu kilometer dari Masjid Ali Al-Jammam) dan tepat di belakang Makam adalah tempat 'Damm As-Syuhada'.




Masjid Sidi 'Ali Al-Jammam, Bahnasa (Minya -Mesir)
Bagi mereka yang percaya berkah ziarah kubur, Bahnasa selalu jadi tujuan favorit untuk dikunjungi. Amalan ini bahkan sudah dipraktekkan Ulama-ulama terdahulu. Di antara ulama-ulama yang pernah melawat Bahnasa adalah Saidina Malik bin Dinar, Ibnu Sirin, Imam Bishrul Hafi, Imam Sirri as-Siqoti, , Imam Fudoil bin 'iyad,  dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.

Diriwayatkan bahwa Bahnasa dianugrahi keberkahan tersendiri dibanding daerah-daerah lain di belahan bumi ini. Sayyidina 'Amru bin al-'Ass perna berkata : "Sesungguhnya Rasulullah Sollahu 'alaihi wasallam bersabda : tidak ada setelah Mekah, Madinah, Palestina dan Thur bumi yang berkat melainkan bumi Mesir, yang keberkatanya berada di sebelah barat Mesir. Berkata Saidina 'Amru bin al-Ass : "Bumi itu adalah Bahnasa.". 


Maqam Sidi Jaafar dan Ali Bin 'Ukail Bin Abi Talib (Anak saudara Ali bin Abi Thalib)

Sayyidina Muhammad bin Abdul Rahman bin Abu Bakar (Cucu Saidina Abu Bakar As-Siddiq) 


Add caption
 Pohon Sayyidah Maryam (Tempat Maryam, Ibu Nabi Isa 'alaihissalam beristirahat selama 12 ketika melarikan diri) 

5000 Maqam Sahabat di bahnasa, Minya - Mesir.

Maqam Sayyidina Ziad bin Abi Sufian bin al-Harith bin Abdul Muttalib dan Maqam Sidi Hassan bin Soleh bin Ali Zainal 'Abidin bin Hussain bin Ali (Cicit Sayyidina Hussain)



Maqam Saidina Muhammad bin 'Uqbah bin Nafi' dan Qa’qa Ibn Umar dan 12 Maqam lainnya


Sekitar satu kilometer dari Masjid 'Ali Al-Jammam, disinilah 7 Perempuan yang Menyamar jadi laki-laki dalam Penaklukan Mesir dimakamkan. Konon, mereka sengaja mengubah penampilan menyerupai laki-laki demi berburu pahala Syahid. Di tanah ini pula, banyak yang percaya bahwa siapa pun yang berguling-guling diatasnya akan mendapat keberkahan sesuai doanya. Daerah ini dikenal dengan nama "Zahraa' Dammul Syuhada".

Maqam 7 perempuan yang menyamar jadi laki-laki dalam Penaklukan Bahnasa di Mesir


Pak 'Guide', Hafiz Muzadi mempraktekkan cara berguling di ‘Zahraa' Dammul Syuhada’ :D



Salah satu Peserta rihlah berguling-guling di ‘Zahraa' Dammul Syuhada’

Daftar Maqam dan tempat istimewa yang sempat saya catat:

1. Maqam Sidi Ali Al-Jammam (Qadli Bahnasa)

2. ...
3. Sayyidina Muhammad bin Abdul Rahman bin Abu Bakar (Cucu Saidina Abu Bakar As-Siddiq)
4. Sidi Syarif Mas'ud (Satu maqam dengan Sidi Jaafar dan Ali)
5. Pohon Sayyidah Maryam (Tempat Maryam, Ibu Nabi Isa 'alaihissalam beristirahat selama 12 ketika melarikan diri)
6. Maqam Sayyidina Ziad bin Abi Sufian bin al-Harith bin Abdul Muttalib (Pemimpin perang)
7. Maqam Sidi Hassan bin Soleh bin Ali Zainal 'Abidin bin Hussain bin Ali (Cicit Sayyidina Hussain)
8. Maqam Ubaidah Bin Ubadah Bin Assomat (Anak Sahabat)
9. 12 Maqam di bawah satu kubah antaranya Saidina Muhammad bin 'Uqbah bin Nafi' dan Qa’qa Ibn Umar
10. Sayyidah Khaulah Al-Azwar
11. Sayyidi Hassan Bin Yahya Bin Hassan Al-Basri (Cucu Hasan Al-Basri)
12. Maqam 7 perempuan : Dome of seven girl
13. Sayyidina Sulaiman bin Khalid bin al-Walid14. Sidi Fathul Bab (tabi'in)
15. Sayyidina Muhammad bin Abi Zarr al-Ghifari (anak sahabat)

Minggu, Maret 16, 2014

Jalan Muizz Lidiinillah (932 - 975), Jejak Kejayaan Era Fatimiyyah

Jalan Muiz Lidiinillah atau dalam bahasa Arab "Shariʻa al-Muizz li-Deen Illah" di Mesir adalah salah satu jalan tertua di Kairo, dengan panjang sekitar satu kilomoter. Muiz Lidiinillah sendiri merupakan khalifah ke empat dinasti Fatimiyah. Jalan ini memanjang dari Bab Futuh di utara dan berakhir di Bab Zuwayla di selatan.

Pada tahun 1997 pemerintah setempat memulai renovasi besar-besaran, khususnya bangunan-bangunan bersejarah, trotoar, pembuangan limbah dan dijadwalkan selesai tahun 2008.

Pada tanggal 24 April, jalan ini secara resmi dibuka. Mulai jam 8 pagi sampai 11 malam jalan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kendaraan hanya diperbolehkan lewat diluar jam tersebut. 
Jalan Muiz Lidiinillah biasanya dibagi dua dimana jalan Al-Azhar sebagai pemisah. Bagian utara memanjang dari Masjid Al-Hakim biamrillah, Masjid Al-Aqmar, pasar barang-barang antik, kompleks Qalawun, rumah-rumah abad pertengahan hingga pasar rempah-rempah. Sedang bagian selatan memanjang dari kompleks Ghuriya sampai Bab Zuwayla dan termasuk pasar tenda di distrik Gamaliya.











Masjid Al-Hakim biamrillah


Salah satu penjual cendera mata



Kompleks Qalawun
















Bab Zuwayla




Masjid Al-Azhar, Kairo. 

Photographer & Text: Aris Amir

Madinah

Al-Madinah Al-Munawwarah juga biasa diterjemahkan sebagai "kota berseri-seri". Madinah adalah kota modern di wilayah Hijaz barat, Arab Saudi dan ibukota Propinsi Madinah. Sebelum kedatangan Islam , kota ini dikenal sebagai Yatsrib.
Di kota ini Nabi Muhammad SAW dimakamkan dan juga merupakan kota paling suci kedua dalam Islam setelah Mekkah. Madinah adalah basis kekuatan Islam pada abad pertama di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad dan kemudian dilanjutkan empat Khalifah pertama Islam: Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali .

Madinah juga merupakan rumah dari tiga masjid tertua di Islam yang dibangun pada zaman Nabi Muhammad, yaitu Masjid Nabawi, Masjid Quba ( masjid pertama dalam sejarah Islam ) dan Masjid al- Qiblatain. 





































Photographer: Aris Amir
Text: Wikipedia

Sabtu, Maret 15, 2014

Amru bin Ash (592 - 682)

Malam 27 Ramadhan di Masjid Amru bin Ash
Amru bin Ash (6 Januari 664) adalah seorang komandan militer Arab yang paling terkenal yang memimpin penaklukan Mesir dari cengkraman Romawi pada tahun 640. Beliau adalah Sahabat dekat Nabi SAW. Ia mendirikan ibukota Mesir di Fustat dan membangun Masjid Amr ibn al-As disana.
Beliau juga adalah panglima perang yang menaklukan Baitul Maqdis. Ia kemudian dilantik sebagai Gubernur Mesir oleh Umar bin Khatttab, tetapi kemudian dipecat oleh Khalifah Usman bin Affan, tetapi Muawiyah bin Abu Sufyan melantik kembali beliau menjadi gubernur Mesir.


Pada awalnya Beliau pernah mengambil bagian dalam peperangan menentang Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslim. Ia masuk Islam bersama Khalid bin Walid. Enam bulan setelah masuk Islam, beliau bersama Rasulullah SAW menaklukan Mekah dalam peristiwa "Fathul Mekah". Ia adalah panglima perang yang bijak dalam mengatur strategi perang.






Bersama Syeikh Hasan Ashraf di Masjd Amru bin Ash, Kairo. 


Photographer & Text: Aris Amir 

Sultan Hasan (1334 - 1361)

Interior Masjid dan Madrasa Sultan Hasan


Masjid dan Madrasah Sultan Hasan dibangun di era Mamluk dan terletak di dekat Benteng Salahuddin di Kairo. Pembangunannya sendiri dimulai pada tahun 1356 dan berakhir tiga tahun kemudian "bahkan tanpa satu hari libur pun". Masjid ini sangat luar biasa untuk ukurannya yang fantastis dan komponen arsitekturnya yang inovatif . Di Madrasah ini empat Madzhab terbesar dalam Islam diajarkan, Syafi'i , Maliki , Hanafi dan Hanbali.

Sultan Hasan sendiri naik tahta pada usia 13 tahun, tepatnya 1347 Masehi. Ketika mencapai kematangan pada tahun 1350, ia menangkap Emir Manjaq yang selama ini mengendalikan semua urusan negara. Setelah mengambil alih kendali, Sultan Hasan menempatkan orang-orang pilihannya sendiri di berbagai posisi penting dalam pemerintahan. Apa yang ia lakukan menimbulkan kemarahan dari pejabat-pejabat sebelumnya. Pada tahun 1351, para Amiir yang bersebelahan kepentingan menangkap dan memenjarakannya selama tiga tahun. Saudaranya, Salih Salih akhirnya dipromosikan naik tahta menggantikannya. Sultan Hasan hanya bisa menghabiskan waktunya di penjara.

Di sebuah prasasti tercatat nama Amiir Muhammad bin Biylik, pengawas pembangunan masjid. Hal ini dianggap luar biasa, karna namanya ditempatkan di dekat nama Sultan Hasan. Menempatkan nama seorang penanggungjawab pembangunan Masjid menunjukkan bagaimana besarnya proyek tersebut. Muhammad bi Bylik sendiri terlibat di berbagai pembangunan penting lainnya di Kairo termasuk Hippodrome.
Maqrizi menyebutkan bahwa pembangunan masjid memakan biaya 30.000 dirham setiap hari, menjadikannya masjid paling mahal di abad pertengahan di Kairo. Pembiayaan Masjid ini ditarik dari hasil kebijakan penghematan uang belanja Manjaq, kekayaan Shaykhu, dan dari berbagai masukan lain. Bahkan Sultan sendiri mengakui biaya beban ini sangat besar. al-Maqrizi mencatat bahwa seorang kasim mengatakan ia mendengar Sultan mengatakan "Kalau saja tidak ada orang yang meragukan raja Mesir menyelesaikan Masjid ini, maka pembangunan ini sudah saya hentikan karna besarnya biaya yang dimakan."  

----------
Rencana pembangunan Menara merupakan sebuah misi penting. Awalnya empat menara diproyeksikan tapi hanya tiga yang berhasil dibangun. Salah satu menara runtuh dan tiga ratus orang tewas. Al-Maqrizi mencatat bahwa jatuhnya menara itu memicu gosip di Kairo dan Fustat kalau peristiwa ini didalami pihak tertentu dalam kerajaan. 33 hari setelah runtuhnya mernara tersebut, Sultan Hasan terbunuh. Pembangunan masjid kemudian dilanjutkan setelahnya, namun tidak pernah selesai.






Photographer & Text: Aris Amir 

Senin, Maret 26, 2012

Demokrasi Pemerintahan Islami


          Demokrasi secara etimologis berarti “pemerintahan oleh rakyat” dan ini membedakannya dari pola pemeritahan apapun yang legitimasinya tidak berasal dari pilihan rakyat. Abraham Lincoln mendefiniskan demokrasi “pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Dari definisi ini diantara kelompok Islam ada yang mengkontroversikannya bila dipraktekkan dalam kenegaraan atau urusan siyasah. Sahkah sistem demokrasi yang mengadopsi pemikiran dari Barat atau sebut saja mereka mengatakan sistem ini “kafir”. Apalagi penisbatan hukumnya yang dinisbatkan pada manusia. Mereka mengatakan manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan akalnya terbatas mengapa sistem yang jelas-jelas terbatas ini digunakan dalam negara atau bahkan menjadi dasar negara? Demikianlah pertanyaan serta permasalah yang tiada hentinya menyudutkan demokrasi.

Karakteristik Demokrasi

Mari kita coba untuk mencari apa sebenarnya demokrasi itu. Sadek Jawel Sulaiman memberikan karakteristik sistem demokrasi. Pertama, kebebasan berbicara. Faktor ini dapat terwujud dengan jalan warga negara dapat menyatakan pendapat-pendapat mereka secara terbuka mengenai persoalan-persoalan publik tanpa dihantui rasa takut, baik pendapat yang berupa kritik maupun dukungan terhadap pemerintah.

Kedua Sistem pemerintahan yang bebas. Faktor ini menurut rakyat secara teratur, menurut prosedur-prosedur konstitusional yang benar, memilih orang-orang yang mereka percayai untk menangani urusan-urusan pemerintahan.

Ketiga Pengakuan terhadap pemerintahan mayoritas dan hak-hak minoritas. Dalam sistem yang demokratis, keputusan-keputusan yang dibuat oleh mayoritas didasarkan pada keyakinan umum bahwa keputusan mayoritas lebih memungkinkan untuk benar daripada keputusan minoritas. Akan tetapi, keputusan mayoritas tidak juga berarti memberikan kebebasan pada mereka untuk bertindak sesuka hati.

Selanjutnya adalah otoritas konstitusional. Merupakan otoritas tertinggi bagi validitas setiap undang-undang dan aturan pelaksanaan apapun. Otoritas konstitusional berarti supremasi aturan hukum, bukan aturan-aturan individual, dalam setiap upaya pemecahan berbagai masalah publik.

Dari karakteristik tersebut kiranya bisa diterima bahwa pada akhirnya demokrasi mengandaikan adanya suatu kesetaraan atau keseimbangan politis. Itu berarti setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan dan kemampuan yang relatif seimbang untuk memperjuangkan kepentingan politis berdasarkan garis perjuangannya masing-masing. Sekarang permasalahannya pada Islam, apakah Islam membicarakan demokrasi secara eksplisit dari dua sumber otoritatifnya (Qur’an dan Hadits)?. Tentu saja secara istilah yang eksplisit tidak ada dalam sumber otoritatif Islam yang membicarakan demokrasi. Berkaitan dengan sistem kepemerintahan atau sistem siyasah, dalam bernegara Islam memperjuangkan kesetaraan. Kalau memang Islam memperjuangkan kesetaraan berarti ini dapat ditarik sebuah benang merah yang menghubungkan perjuangan Islam dalam siyasah dengan sistem demokrasi dalam bernegara.

Kaidah-Kaidah Demokrasi dalam Islam

Kaidah-kaidah kepemerintahan dalam Islam mengidealkan prinsip kesetaraan. Bila ditarik dalam Islam prinsip kesetaraan adalah sebuah misi yang tak terelakkan lagi. Misalnya pada QS. Al-Hujurat: 13 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Kaidah yang kedua adalah bermusyawarah pada QS. Al-Syura: 38 “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”

Sementara prinsip musyawarah ini diperkuat dengan sumber sekunder syariah, yaitu sunnah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sendiri. Afan Ghaffar mengatakan:

“Adapun Beliau (Nabi) bermusyawarah dengan mereka (para sahabat) dalam suatu perkara yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an, dan yang Nabi sendiri tidak mendapat perintah (langsung) dari Allah, maka hak mereka (para sahabat) itu untuk memberi pendapat dan juga untuk mengajukan usul di luar hal yang Nabi sendiri telah pasti akan melakukannnya. Contohnya ketika Nabi menempatkan (pasukan) sahabat Beliau pada suatu posisi sewaktu perang Badr, kemudian al-Hubaib ibn al-Mundir ibn al-Jamuh bertanya, “ini perintah yang diturunkan oleh Allah kepada Engkau ataukah pendapat dan musyawarah?”. Nabi menjawab, “ini hanyalah pendapat dan musyawarah.” Maka dia (al-Hubaib) menyarankan Nabi posisi lain yang lebih cocok untuk kaum Muslim, dan Beliau menerima saran ini.

Kaidah berikutnya adalah ta’awun. Yang dimaksud dengan ta’awun yakni menyatakan adanya tuntutan untuk kerjasama demi kepentingan Tuhan dan kepentingan manusia sendiri. Sama halnya dalam nilai-nilai demokrasi yakni menekankan kerjasama dan saling tolong menolong.

Kaidah demokrasi yang terakhir adalah taghyir (perubahan). Kaidah ini menyatakan bahwa manusia berperan besar dalam menentukan perubahan hidupnya. Demokrasi menuntut suatu perubahan yang memang sejalan dengan perkembangan kesadaran manusia yang selalu ingin mengadakan perbaikan. Seperti halnya yang digariskan dalam al-Qur’an. Dalam artian Allah mendukung peran manusia dalam berproses untuk berubah mulai dari tahap ke tahap, bagaimanapun perubahan itu akan berlangsung.

Tentu saja sekali lagi dari sekian sumber syariah tidak ada satu pun yang menyebutkan demokrasi. Namun dalam batas tertentu sumber otentik dalam islam berkenaan dengan siyasah sungguh compatible dengan demokrasi. Sehingga perlu diakui terdapat pola hubungan sub-ordinatif dalam paradigma Islam. Pola hubungan sub-ordinatif menempatkan Islam sebagai substansi mutlak sedangkan bentuk negara menjadi relatif. Dihadapan negara, Islam bersifat mutlak dalam artian negara dapat menjadi ekspresi nilai-nilai perenial Islam. Dari pola hubungan demikian dimengerti bahwa Islam menjadi sebuah tujuan, sedangkan negara hanyalah sebuah instrumen saja betapapun itu bentuknya.

Penulis:
Rangga Sa’adillah, S.A.P (Pengamat Islam Radikal, Pengurus Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.)

Sumber Tulisan:
http://nu.or.id/page/id/dinamic_detil/4/35390/Kolom/Demokrasi_Pemerintahan_Islami.html

Ancaman Gerakan Salafi Wahabi


          Rasulullah Saw. Berdiri diatas mimbar dan bersabda, “Disanalah daerah berbagai fitnah,” seraya beliau menunjuk ke timur Madinah (Najd), “dari sana timbul pongkol setan,” atau nabi bersabda, “tanduk setan”. (HR. Bukhari, Ahmad, dan Tirmidzi, dengan lafal darinya, dia mengatakan hadis ini Hasan Shahih).

Belakangan ini banyak bermunculan gerakan yang mengatasnamakan Islam. Salah satunya gerakan yang mempunyai misi memurnikan ajaran tauhid. Mereka mulai gencar melakukan ekspansi gerakannya dari berbagai lini dan berbagai macam strategi, baik melalui organisasi di sekolah, organisasi kampus, sampai pada organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Indonesia. Gerakan mereka juga tidak luput dari pertarungan politik pemerintah, ekonomi, sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Mereka juga melakukan dakwah dari musholla ke musholla, dari masjid ke masjid, dan dari rumah ke rumah.

Kondisi umat Islam di Indonesia sekarang ini semakin kompleks, seiring dengan kompleksnya pemahaman-pemahaman yang di ajarkan oleh berbagai macam golongan dengan kepentingan masing-masing. Peran media saat ini menjadi sentral penanaman pengetahuan dan informasi yang begitu cepat; baik media tulis, cetak, maupun gambar. Menanggapi munculnya gerakan Salafi yang kian hari semakin marak diperbincangkan dan dibahas, seseorang yang mengaku dirinya bernama “Syaikh Idahram” menulis tiga buku yang berisi sejarah, gugatan, penyimpangan, kekejaman, dan sebagainya yang dilakukan oleh kelompok Salafi-Wahabi. Buku trilogi yang dibuat oleh Syaikh Idahram ini berjudul: Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, Mereka Memalsukan Kitab-KItab Karya Ulama Klasik, dan Ulama Sejagat Menggugat Salafi Wahabi. Buku trilogi Syaikh Idahram ini menjadi buku-buku “Best Seller” yang laku keras dijual dipasaran.

Banyak kemungkinan yang terjadi mengapa buku-buku ini menjadi best seller dan sangat ramai diperbincangkan. Pertama, selama ini umat Islam di Indonesia sangat dibingungkan dengan gerakan-gerakan yang mengatasnamakan dirinya sebagai kelompok salafi, sehingga seolah-olah buku trilogi ini menjadi obat bagi umat yang merasa bingung dan merasa perlu kejelasan tentang kelompok salafi. Kedua, mereka umat Islam dari kelompok salafi sendiri penasaran dengan kelompok yang diikutinya sehingga mereka penasaran pula dengan buku trilogi ini. Ketiga, banyak orang yang merasa tertarik untuk membacanya dengan melihat ketiga judul buku trilogi ini yang memang menggunakan kata-kata yang sangat menarik, atraktif dan bombastis.

Siapa Kelompok Salafi Wahabi

Kelompok wahabi ini membawa misi memurnikan ajaran tauhid dari kemusyrikan, khurafat, bid’ah, menyembah makam-makam (kuburan), dan lain sebagainya. Kelompok ini muncul pertama kali di daerah Najd, Saudi Arabia yang dibawa oleh seseorang yang bernama Muhammad ibnu Abdul Wahab dari keluarga yang  bermadzhab hambali. Ayahnya yang bernama Abdul Wahab ibnu Sulaiman ini adalah seorang Qadhi (hakim) yang terkemuka pada masa itu. Kemudian seiring dengan tumbuh dewasanya Muhammad ibnu Abdul Wahab, muncul  ajaran baru yang sama sekali bertentangan dan tidak sesuai dengan paham yang diajarkan baik oleh ayahnya maupun oleh masyayikh sekitar Najd saat itu yang notabene bermadzhab hambali. Bahkan kakaknya sendiri yang bernama Sulaiman ibnu Abdul Wahab menganggap ajaran yang dibawa oleh adiknya tersebut adalah ajaran yang nyeleneh. Kakaknya Sulaiman juga menulis dua buku berisi keritikan yang sangat pedas kepada ajaran yang dibawakan oleh adiknya Muhammad ibnu abdul Wahab. Ini merupakan bukti bahwa ajaran yang dibawa oleh Muhammad ibnu Abdul Wahab memang penuh dengan kontroversi dari mulai munculnya hingga sekarang ini.

Mereka merubah nama kelompoknya menjadi kelompok Salafi dalam rangka strategi dakwah agar mudah diterima oleh masyarakat Indonesia. Salafi disini berbeda dengan istilah penamaan golongan tiga massa setelah Nabi Muhammad, yang sering kita kenal dengan golongan as-Salafu as-Sholih (ulama-ulama salaf) yaitu mereka kelompok para sahabat, tabi’in, dan tabi’at-tabi’in, karena jelas massa kemunculan golongan salafi ini jauh dari ketiga massa Salafuna as-Sholih. Pada dasarnya baik salafi maupun wahabi adalah sama, mereka sama-sama mengikuti ajaran yang dibawa oleh Muhammad ibnu Abdul Wahab ibnu Sulaiman an-Najdi yang membawa misi memurnikan tauhid. Alhasil, kita akan menyebut golongan mereka dengan sebutan kelompok Salafi-Wahabi.

Bahkan Prof. Dr. Said Ramadhan al-Buthi dalam bukunya As-salafiyah Marhalah Zamaniyah Mubarakah La Madzhab Islami yang penulis kutip dari salah satu bukunya Syaikh Idahram, mengatakan bahwa wahabi mengubah strategi dakwahnya dengan berganti nama menjadi “salafi” karena mengalami banyak kegagalan dan merasa tersudut dengan panggilan nama Wahabi yang dinisbatkan kepada pendirinya, yakni Muhammad ibnu abdul Wahab. Maka dari itu ada sebagian kaum yang menyebut mereka dengan sebutan Salafi Palsu atau Mutamaslif.

Ajaran mereka sebagian besarnya merujuk pada tokoh-tokoh yang memang kontroversial, seperti: Ibnu Taimiyah, Ibnu Abdul Wahab, Nashirudin al-Albani, Ibnu Utsaimin, Ibnu Baz, dan lain-lain baik dalam pendapat masalah akidah, manhaj, perilaku, maupun sikap. Sehingga dampaknya sering terjadi perpecahan, permusuhan, kedengkian, saling mengkafirkan, menjatuhkan, bahkan saling membunuh diantara umat Islam sendiri yang tidak sepaham dengan mereka. Dalam bukunya Syaikh idahram dengan jelas digambarkan betapa kejinya perlakuan mereka terhadap umat Islam sendiri, mereka membantai, membunuh ribuan umat Islam di Karbala, Thaif, Makkah, Madinah, Kuwait, bahkan mereka  membakar kitab orang-orang Sunni yang tidak sepaham dengan mereka, menghancurkan makam-makam sahabat, dan kekejaman-kekejaman lain dengan dalih mengatasnamakan jihad.

Counter dan Kritikan Buku Trilogi

Pertarungan ideologi wahabi semakin menarik ketika terbitnya buku yang ditulis oleh AM. Waskito yang berjudul “Bersikap Adil Kepada Wahabi”. Buku ini sengaja ditulis dalam rangka meng counter buku trilogi yang ditulis oleh Syaikh Idahram. Buku ini pula yang menganggap bahwa buku trilogi yang ditulis oleh Syaikh Idahram merupakan buku propaganda yang berisi fitnah-fitnah besar untuk mengadu domba dan melemahkan umat Islam.

Dituliskan dalam buku ini bahwa buku trilogi nya Syaikh Idahram termasuk karya yang banyak ditemukan modus kecurangan, diantaranya adalah terdapat kecurangan dalam referensi karena ada beberapa catatan kaki yang ditulis namun tidak dicantumkan dalam daftar pustaka, kemudian kecurangan dalam memaknai teks, kecurangan dalam menggunakan sistematika ilmiah, dan lain sebagainya. Karena buku trilogi Syaikh Idahram ini dianggap sebagai buku yang sengaja ditulis diatas kepentingan suatu kelompok.

Bagaimana Sikap Kita

Dalam buku trilogi yang ditulis oleh Syaikh Idahram pada dasarnya sudah sangat jelas dan gamblang siapa sebenarnya gerakan Salafi-Wahabi itu. Bahkan referensi yang digunakan juga sangat lengkap dan sangat objektif. Idahram tidak saja menggunakan referensi dari buku-buku yang Kontra dengan Wahabi, bahkan dia juga menggunakan buku-buku yang Pro dengan Wahabi. Bahkan ada beberapa pendapat dari orang-orang mantan pengikut Wahabi.

Berbeda jika kita membaca buku yang ditulis oleh AM. Waskito, karena justru kita akan merasakan sebuah kedengkian dan sebuah karya yang justru sangat subyektif. Hal itu tertbukti sebagian besar tulisannya hanya berisi kritikan terhadap buku trilogi yang ditulis oleh Syaikh Idahram. Tingkat akurasinya juga kurang, karena referensi yang digunakan justru hanya diambil dari buku-buku yang memang ditulis oleh orang-orang Wahabi sendiri. Penjelasan tentang kebenaran Wahabi berdasarkan dalil maupun hujjah yang digunakan untuk menguatkan golongan mereka justru tidak kita temukan disana, bahkan hampir tidak ada samasekali.

Menanggapi aliran Salafi-Wahabi dan gerakannya di Indonesia, kaum Nahdliyin harus lebih hati-hati dan lebih membentengi keyakinan kita masing-masing dengan tidak mudah terpengaruh oleh rayuan dan ajakan yang terlihat dari luar mungkin menarik. Karena gerakan mereka terlihat sangat halus melalui penampilan mereka yang terlihat sangat meyakinkan. Hal itu mereka lakukan karena memang gerakan Wahabi di luar Indonesia dikenal sangat keras, dan sangat kejam. Untuk mengelabui dan agar mudah diterima akhirnya mereka merubah strategi gerakannya dengan gerakan yang sangat halus, bahkan merubah namanya menjadi kelompok Salafi yang pada dasarnya keyakinan dan ajaran mereka sama dengan ajaran Wahabi.

Adanya perbedaan pendapat dalam tubuh umat Islam itu adalah wajar, karena perbedaan pada dasarnya adalah sebuah karunia dan rahmat dari Allah SWT. Artinya masih ada umat Islam yang mau berfikir dan mau mengajak kebaikan kepada orang lain. Namun perlu kita ingat pula bahwa perbedaan pendapat disini bukan berarti kita harus melakukan tindakan kekerasan apalagi saling membunuh sesama umat Islam karena beda keyakinan, madzhab, manhaj, maupun beda dalam imam yang diikutinya (taqlid).

Penulis:
Al-Faqir Muhammad Alim Kahfi
  (Santri Ponpes Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta)

Sumber:
http://nu.or.id/page/id/dinamic_detil/4/35924/Kolom/Ancaman_Gerakan_Salafi_Wahabi.html

Fasal tentang Bid'ah (2)


          Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينةsama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.

Penulis:
KH. A.N. Nuril Huda (Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)

Sumber:
http://nu.or.id/page/id/dinamic_detil/10/8302/Ubudiyyah/Fasal_tentang_Bid_ah__2_.html#stop

Fasal tentang Bid'ah (1)


           Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah" ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).
Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ
“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ
“Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.
“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Mari kita kembali kepada hadits.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.

Penulis:
KH. A.N. Nuril Huda (Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)

Sumber:
http://www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/10/8256/Ubudiyyah/Fasal_tentang_Bid_ah__1_.html

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah

          Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.


Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan darisyar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan. 

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
 
2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu. 

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman  dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul  Qowim, hal.28)

 Penulis: 
Zarnuzi Ghufron (Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun  Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman)